MAKALAH MUAMALAH
(JUAL BELI DALAM ISLAM)
BY : MUH. IZHA ASHARI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT dengan
berkat, rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini yang
membahas tentang “Muamalah”.
Sholawat serta salam semoga senantiasa dihaturkan
kepada junjungan kita Nabi Besar
Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya.
Tentunya dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran dari dosen
pembimbing yang bersifat membangun dari bidang studi ini. Semoga dengan adanya
kritik dan saran tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi saya dalam
penyusunan makalah ini pada khususnya dan para pembaca, segala kelebihan hanya milik
Allah SWT semata dan segala kesalahan dan kekurangan milik hambanya.
Kendari,
08 oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI .................................................................................. iii
BAB I PENDAHLUAN
A. Latar belakang ……………………………….......………………... 1
B. Rumusan Masalah …………………………………….......…………... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah ……………….................................................…… 2
B. Macam-Macam Jual Beli …...............................................………………… 5
C. Rukun Dan Syarat Jual Beli ………..........................................…………… 6
D. Syarat Sah Jual Beli …................................................………………… 6
E. Hal-Hal Dalam Jual Beli …...............................................………………… 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………………….....…................ 9
B. Saran …………………….....…………………................ 9
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial
yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada
yang lain,saling tolong-menolong, tukar
menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli,
sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat pribadi
maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan
yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing
tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat
berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang
sebaik-baiknya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang
dibahas dalam makalah ini yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2. Apa saja macam-macam jual beli?
3. Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4. Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau
tidak?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah
Menurut fiqhi, muamalah ialah
tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, pinjam meminjam,
sewa menyewa dan kerjasama dagang.
Ø Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara
yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَإِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Ø Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan
manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan
tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah
terdapat rukun dan hukumnya yaitu sebagai berikut:
·
Rukun Ariyah :
1. Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya,
manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3. Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak.
Orang yang meminjam boleh
mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari
yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang, atau rusak sebab pemakaian
yang diizinkan, yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain,
dia wajib mengganti.
·
Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu
adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram.
Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang
hampir mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu
yang haram.
Ø Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu
perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan
imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemili barang
yang di pinjamkan. Hukum dari sewa menyewa ini mubah atau diperbolehkan.
Ø Kerjasama dagang atau bisnis
Dalam istilah syariah, kerja sama bisnis sering disebut sebagai syirkah,
syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun
tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il
mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata
dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab
(makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih
sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian
lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua
pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
B. Macam-macam Jual Beli
Dalam hal jual beli ada tiga
macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang
dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang:
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh
agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan
oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual
beli, contohnya jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada
dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma
hewan.
3. Jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan
akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si
penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dan merusak
ketentraman umum, contohnya membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya
orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
C. Rukun Dan Syarat Jual Beli
Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun masing-masing rukun memiliki syarat
yaitu;
1. Al-‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal
(tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau
najis/suci, mengerti hitungan harga).
2. Al-‘Aqdu (transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli. Ijab (penawaran)
yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul
(penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.
3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).
D. Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat
dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi
beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis,
yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang
berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan:
1. Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk
melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta
berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh
anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
2. Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
- Objek jual beli harus suci,
bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
- Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar
faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut
dilarang.
- Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk
jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
E. Hal-Hal Dalam Melakukan
Transaksi
Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan
berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang
dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir,
Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir : Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut
istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir
sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat
memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam
kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan
kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam
AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2. Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga
mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap
transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya
alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
3. Haram : Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi
nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba : Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al
Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap.
Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga
peringatan secara keras.
5. Bathil : Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah
tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus
sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
pembahasan makalah ini, kelompok VII dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah
tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang
ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling
rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan
sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari riba.
Dalam
pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
1. Penjual dan pembeli
2. Uang dan benda yang dibeli
3. Lafaz ijab dan kabul
B. Saran
Kita sebagai umat muslim agar memperhatikan
hukum muamalah dan tata cara jual beli
yang sah menurut agama islam. Dan kita juga harus memperhatikan riba yang
terkandung didalam hal jual beli tersebut, karena terdapat hadist yang
mengharamkan riba dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø DR. Ahmad Hatta, MA. Tafsir Qur’an perkata,
2009. Magfirah Pustaka
Komentar
Posting Komentar